Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Perdamaian Palestina dan Kesiapan Indonesia Berkontribusi dalam ISF 2026
(Tinjauan dari Perspektif Hubungan Internasional)
Pendahuluan
Dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina merupakan salah satu konsistensi paling kuat dalam politik luar negeri RI sejak awal kemerdekaan. Konflik Gaza pasca-7 Oktober 2023, eskalasi kekerasan, dan bencana kemanusiaan yang menyertainya kembali menempatkan isu Palestina di pusat agenda global, termasuk di forum-forum PBB, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok.
Dalam konteks ini, pernyataan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih Indonesia pada Shangri-La Dialogue 2024 di Singapura menjadi tonggak penting. Ia tidak hanya menegaskan dukungan Indonesia terhadap gencatan senjata dan solusi dua negara, tetapi juga menyatakan kesediaan Indonesia mengirim pasukan penjaga perdamaian ke Gaza/Palestina apabila mendapat mandat PBB dan dukungan para pihak (Reuters, 2024; IISS, 2024; Kemenhan RI, 2024).
Tulisan ini menganalisis makna penegasan komitmen tersebut bagi politik luar negeri Indonesia dan peluang kontribusi RI dalam suatu International Stabilization Force (ISF) 2026—istilah kerja dalam tulisan ini untuk merujuk pada kemungkinan pembentukan pasukan multinasional/penjaga perdamaian di Palestina sekitar 2026—dilihat dari perspektif studi Hubungan Internasional.
1. Landasan Normatif: Konstitusi, Bebas-Aktif, dan Isu Palestina
Dukungan Indonesia pada Palestina bukan sekadar sikap politis jangka pendek, tetapi berakar pada landasan normatif:
Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” (UUD 1945, Pembukaan). Klausa ini sering dijadikan rujukan utama legitimasi moral dukungan Indonesia terhadap perjuangan bangsa Palestina yang diposisikan sebagai bangsa yang masih mengalami penjajahan.
Prinsip politik luar negeri bebas-aktif, yang kemudian dipertegas dalam UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, menekankan bahwa Indonesia bebas dari blok kekuatan mana pun, namun aktif memperjuangkan kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian dunia (UU 37/1999). Isu Palestina menjadi salah satu “arena utama” implementasi prinsip ini.
Sikap resmi Kemlu RI menegaskan bahwa Indonesia:
- Mengakui Palestina sebagai negara merdeka,
- Mendukung solusi dua negara berdasarkan parameter PBB,
- Menolak normalisasi dengan Israel selama pendudukan dan pelanggaran hak-hak Palestina berlanjut (Kemlu RI, “Indonesia dan Palestina”, n.d.).
Secara teoritis, dalam kajian Hubungan Internasional, sikap ini mencerminkan peran Indonesia sebagai normative actor atau norm entrepreneur di antara negara-negara Selatan, yang berupaya menegakkan norma antikolonialisme dan hak penentuan nasib sendiri.
2. Rekam Jejak Diplomasi Indonesia untuk Palestina
Dukungan normatif tersebut dioperasionalkan melalui berbagai kanal diplomasi:
Di PBB
- Indonesia secara konsisten memilih mendukung resolusi-resolusi Majelis Umum PBB terkait Palestina, termasuk resolusi darurat 2023 tentang perlindungan warga sipil dan penghormatan hukum humaniter di Gaza (UNGA, 2023).
- Dalam Sidang Darurat ke-10 Majelis Umum PBB mengenai Palestina pada Oktober 2023, Menlu Retno Marsudi menyampaikan pernyataan keras mengecam serangan terhadap warga sipil dan menuntut gencatan senjata segera, akses kemanusiaan, dan solusi politik yang adil (PTRI New York, 2023).
Dalam kerangka OKI dan KTT Arab–Islam
Indonesia aktif dalam pertemuan luar biasa gabungan Liga Arab–OKI di Riyadh, yang menghasilkan komunike yang:- Mengutuk agresi militer Israel di Gaza,
- Menuntut gencatan senjata segera,
- Menyerukan peran internasional untuk perlindungan warga sipil Palestina (OIC, 2023).
Bantuan kemanusiaan dan dukungan pembangunan
- Pemerintah Indonesia telah beberapa kali mengirim bantuan kemanusiaan (logistik, obat-obatan, alat kesehatan) ke Gaza melalui Mesir, sebagaimana dilaporkan oleh media nasional (Antara, 2023) dan siaran pers Kemlu RI (Kemlu RI, 2023).
- Indonesia juga berkontribusi ke UNRWA dan program-program penguatan kapasitas Palestina (UNRWA, 2023).
Dari perspektif diplomasi multilateral, Indonesia memosisikan diri sebagai advokat utama Palestina di antara negara-negara Muslim dan Global South, sekaligus sebagai penyuplai bantuan konkret.
3. Prabowo Subianto: Dari Retorika Solidaritas ke Kesiapan Operasional
Sebagai Menteri Pertahanan dan presiden terpilih, Prabowo Subianto membawa dimensi baru pada dukungan Indonesia terhadap Palestina, yaitu komitmen operasional berbasis kapabilitas pertahanan dan pasukan perdamaian.
Dalam pidatonya di Shangri‑La Dialogue 2024, Prabowo (IISS, 2024; Kemenhan RI, 2024; Reuters, 2024; Al Jazeera, 2024):
- Menyuarakan perlunya gencatan senjata segera di Gaza.
- Menegaskan dukungan pada solusi dua negara yang adil, sesuai parameter PBB.
- Menyatakan kesiapan Indonesia mengirim “substantial peacekeeping forces” ke Gaza/Palestina apabila:
- Ada mandat PBB yang jelas;
- Disetujui para pihak terkait di lapangan.
Pernyataan ini signifikan karena:
- Menggeser posisi Indonesia dari sekadar pendukung normatif menjadi calon penyedia keamanan (security provider) melalui kontribusi militer dalam kerangka hukum internasional.
- Menyampaikan sinyal bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo sebagai presiden, Indonesia siap mengambil peran lebih besar sebagai middle power yang aktif dalam penyelesaian konflik global.
4. Indonesia dan ISF 2026: Potensi Kontribusi dalam Pasukan Multinasional
Dalam wacana global pasca-escalation di Gaza 2023–2024, berbagai pihak mulai membahas kemungkinan pembentukan pasukan internasional/multinasional di Palestina setelah tercapainya gencatan senjata berkelanjutan dan kerangka politik baru. Tulisan ini menggunakan istilah International Stabilization Force (ISF) 2026 untuk menggambarkan skenario:
“Sebuah pasukan multinasional dengan mandat PBB yang dikerahkan sekitar tahun 2026 untuk menstabilkan situasi keamanan, melindungi warga sipil, dan mendukung proses politik di Palestina.”
Dalam skenario semacam ini, kesiapan Indonesia berkontribusi menjadi relevan karena:
Rekam jejak pasukan perdamaian (Pasukan Garuda)
- Indonesia termasuk salah satu kontributor terbesar pasukan penjaga perdamaian PBB (Top 10 secara global), dengan ribuan personel TNI dan Polri ditempatkan di misi-misi seperti UNIFIL (Lebanon), MONUSCO (RDK), dan MINUSCA (Republik Afrika Tengah) (UN Peacekeeping, 2024).
- Pengalaman di Lebanon selatan (UNIFIL)—yang juga konteks konflik Arab–Israel—memberi modal penting dalam operasi di kawasan berpenduduk mayoritas Arab dan Muslim.
Kapasitas unit spesialis
Indonesia tidak hanya mengirim infanteri, tetapi juga:- Satuan zeni (engineering) untuk infrastruktur,
- Satuan medis (RS lapangan),
- Polisi sipil (Formed Police Units),
yang relevan untuk misi stabilisasi di Palestina (UN Peacekeeping, 2024; Kemhan RI, 2024).
Keunggulan politik dan identitas
- Sebagai negara demokrasi Muslim terbesar, Indonesia relatif lebih mudah diterima oleh negara-negara Muslim dan masyarakat Palestina, sekaligus tetap dapat berkomunikasi baik dengan kekuatan Barat.
- Dalam kacamata konstruktivis, identitas ini menjadi sumber legitimasi normatif yang bisa mengurangi kecurigaan bias politik dari pihak-pihak yang berkonflik.
Secara praktis, kontribusi Indonesia dalam ISF 2026 dapat berupa:
- Batalyon infanteri penjaga perdamaian,
- Kompi zeni untuk rekonstruksi infrastruktur dasar,
- Unit medis/RS lapangan,
- Elemen maritim (misalnya kapal rumah sakit) untuk dukungan logistik dan kemanusiaan,
- Polisi sipil untuk mendukung reformasi sektor keamanan lokal.
Semua ini harus ditempatkan dalam kerangka mandat PBB yang jelas, rules of engagement yang kuat, dan koordinasi erat dengan aktor lokal maupun regional.
5. Implikasi bagi Kajian Hubungan Internasional
Dari perspektif teoritis, beberapa poin penting bagi mahasiswa Hubungan Internasional:
Middle Power & Responsibility Sharing
Prabowo mengisyaratkan bahwa Indonesia tidak hanya ingin menjadi “suara moral”, tetapi juga siap berbagi beban (burden sharing) dalam penyediaan keamanan global. Ini konsisten dengan literatur tentang kebangkitan Indonesia sebagai middle power yang lebih proaktif.Konstruktivisme: Identitas dan Kebijakan Luar Negeri
Identitas Indonesia sebagai:- Negara pascakolonial,
- Negara Muslim terbesar, dan
- Demokrasi besar di Global South,
membentuk preferensinya untuk berpihak pada isu dekolonisasi, termasuk Palestina. Ini sejalan dengan analisis bahwa norma domestik (UUD 1945, narasi antikolonial) dan identitas kolektif memengaruhi kebijakan luar negeri.
Realitas Kekuasaan dan Keterbatasan Kapabilitas
Dari kacamata realis, keterlibatan dalam ISF juga dibatasi oleh:- Kapasitas militer dan logistik Indonesia,
- Anggaran pertahanan,
- Pertimbangan resiko bagi personel TNI/Polri,
- Dinamika politik domestik terkait opini publik soal Palestina dan keterlibatan militer di luar negeri.
Dengan demikian, rencana kontribusi ke ISF 2026 harus dibaca sebagai kombinasi antara idealism (norma) dan pragmatism (kapabilitas dan kepentingan).
6. Tantangan Implementasi dan Rekomendasi Kebijakan
Agar komitmen Prabowo dan kesiapan Indonesia berkontribusi dalam ISF 2026 kredibel dan efektif, beberapa tantangan utama perlu diantisipasi:
Mandat dan Kerangka Hukum
- Keterlibatan Indonesia harus berada di bawah mandat PBB yang jelas, dengan Status of Forces Agreement (SOFA) yang kuat.
- Secara domestik, pengiriman pasukan harus sejalan dengan perangkat hukum nasional (UU 37/1999 dan regulasi terkait operasi militer di luar negeri).
Penerimaan Para Pihak
Tanpa penerimaan minimal dari pihak Israel, otoritas Palestina, dan aktor-aktor kunci di Gaza, ISF berisiko dipersepsikan sebagai pihak asing yang memaksakan agenda luar, sehingga mengancam keselamatan pasukan.Koordinasi Diplomatik Multilapis
Indonesia perlu mengintensifkan diplomasi dengan:- Negara-negara OKI dan Arab kunci (Mesir, Qatar, Arab Saudi, Yordania),
- Anggota tetap Dewan Keamanan PBB,
agar rancangan mandat ISF tidak terjebak tarik-menarik kepentingan geopolitik.
Persiapan Kekuatan dan Opini Publik Domestik
- TNI dan Polri perlu mempersiapkan pelatihan khusus untuk operasi urban, perlindungan sipil, dan civil–military cooperation.
- Pemerintah harus mengomunikasikan bahwa keikutsertaan Indonesia adalah bagian dari misi kemanusiaan dan perdamaian, bukan keterlibatan dalam perang.
Rekomendasi bagi pemerintah Indonesia antara lain:
- Menyusun kajian skenario (scenario planning) interdepartemental (Kemenhan, Kemlu, TNI, Polri) khusus untuk kemungkinan misi di Palestina.
- Menggunakan forum-forum seperti OKI, Gerakan Non-Blok, dan G20 untuk mengadvokasi desain ISF yang kuat pada perlindungan sipil dan mendukung solusi politik, bukan sekadar stabilisasi keamanan jangka pendek.
- Memperkuat kapasitas peacekeeping Indonesia (logistik, intelijen, bahasa, interoperabilitas) sejak dini, sebelum 2026.
Kesimpulan
Penegasan Prabowo Subianto mengenai komitmen Indonesia terhadap perdamaian Palestina—disertai kesiapan mengirim pasukan penjaga perdamaian apabila dimandatkan PBB—menandai fase baru dalam diplomasi Indonesia atas isu Palestina: dari dukungan normatif menuju peran operasional dalam arsitektur keamanan internasional.
Jika wacana pembentukan International Stabilization Force (ISF) 2026 di Palestina terealisasi, Indonesia memiliki modal normatif (konstitusi, prinsip bebas-aktif, solidaritas antikolonial) dan kapabilitas praktis (rekam jejak peacekeeping, posisi sebagai middle power muslim-demokratis) untuk menjadi salah satu aktor kunci.
Namun, agar peran tersebut konstruktif dan berkelanjutan, langkah Indonesia harus tetap berlandaskan hukum internasional, konsultasi domestik yang kuat, serta diplomasi multilateral yang cermat—sehingga komitmen Prabowo benar-benar memperkuat perdamaian yang adil dan bermartabat bagi rakyat Palestina.
Daftar Pustaka (13 Sumber Pendukung)
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan). Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (n.d.). Indonesia dan Palestina. Diakses dari situs resmi Kemlu RI: https://kemlu.go.id
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2023). Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengenai Perkembangan Situasi di Gaza. Jakarta: Kemlu RI.
Permanent Mission of the Republic of Indonesia to the United Nations (PTRI New York). (2023). Statement by H.E. Retno L.P. Marsudi, Minister for Foreign Affairs of the Republic of Indonesia, at the Tenth Emergency Special Session of the UN General Assembly on the Question of Palestine. New York: PBB.
United Nations General Assembly. (2023). Resolution on the Protection of Civilians and Upholding Legal and Humanitarian Obligations in Gaza (Emergency Special Session on the Question of Palestine). New York: United Nations.
United Nations Peacekeeping. (2024). Contribution of Uniformed Personnel to UN Peacekeeping by Country (Monthly Summary). New York: United Nations. Diakses melalui: https://peacekeeping.un.org
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2024, 1 Juni). Menhan Prabowo Subianto Sampaikan Gagasan Perdamaian di Shangri-La Dialogue 2024. Siaran pers resmi Kemenhan RI.
International Institute for Strategic Studies (IISS). (2024). Keynote Address by Prabowo Subianto, Minister of Defence of the Republic of Indonesia, at the 21st IISS Shangri-La Dialogue, Singapore, 1 June 2024. Singapore: IISS.
Reuters. (2024, 1 Juni). Indonesia’s Prabowo offers peacekeepers for Gaza if U.N. asks. Singapore: Reuters News Service.
Al Jazeera. (2024, 1 Juni). Indonesia ready to send peacekeepers to Gaza: Prabowo. Doha: Al Jazeera Media Network.
Organization of Islamic Cooperation (OIC). (2023, 11 November). Final Communiqué of the Extraordinary Joint Arab–Islamic Summit in Riyadh on the Israeli Aggression against the Palestinian People. Jeddah: OIC.
ANTARA News. (2023, November). Indonesia kirim bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza. Jakarta: LKBN Antara.
